FAQ (Pertanyaan Yang Sering Diajukan)

Frequently Asked Question Laa Riba Nusantara*
(Pertanyaan yang sering disampaikan) 


BAGIAN I : PERTANYAAN UMUM
Pertanyaan 1  : Apakah Program Laa Riba ini?
Jawaban         :
Laa Riba adalah program untuk memberikan pinjaman uang tanpa riba kepada umat. Pembayaran dapat dicicil dengan jangka waktu berdasarkan kesepakatan peminjam dan pengelola, tanpa administrasi, tanpa denda, dan tanpa biaya lebih lainnya. Misalnya pinjaman 3 juta, total cicilan juga 3 juta. Program ini bentuk kerjasama umat dalam rangka tolong menolong. Mencari berkah, bukan mencari keuntungan.

Pertanyaan 2  : Mengapa Program ini ada?
Jawaban :
Tergerak dari kerisauan atas maraknya riba yang terjadi di perekonomian umat Islam. Bahkan untuk membeli kebutuhan pokok, banyak yang bertransaksi dengan cara Riba. Disisi lain banyak yang paham bahaya riba, namun karena kondisi mendesak akhirnya terjebak dengan riba.

Pertanyaan 3  : Darimana sumber dana pinjaman?
Jawaban         :
Setiap anggota akan diminta untuk menabung minimal Rp. 50.000,- per bulan. Statusnya adalah tabungan dengan akad qardh dan dapat ditarik sewaktu-waktu. Namun tujuan utamanya adalah anggota mengamanatkan dana ini dikelola untuk dipinjamkan kepada yang membutuhkan pinjaman. Harapan kami, jika program ini berhasil mencapai 1 Juta anggota, akan ada dana 50 Milyar rupiah yang dapat digunakan untuk membantu ekonomi umat.

Pertanyaan 4 : Apa saja syarat menjadi Anggota?
Jawaban         :
1. Menabung minimal Rp. 50.000,- per bulan
2. Membantu iuran biaya operasional Rp. 5.000,- per bulan (iuran ini untuk keperluan operasional : menggaji pegawai, biaya kantor, listrik, internet, spanduk, dan biaya lain)
Syarat selengkapnya dapat dilihat di link berikut ( bit.ly/LRN-Daftar-Online )

Pertanyaan 5  : Dapatkah Anggota melakukan pinjaman?
Jawaban         :
Ya, setiap anggota yang telah bergabung berhak mengajukan pinjaman sesuai dengan berapa kebutuhannya, namun kebijakan keputusan berapa nilainya ditentukan sepenuhnya oleh pengurus Laa Riba, pengelola akan melakukan interview, survey agar untuk dapat memastikan agar pinjaman ini tepat guna dan tepat sasaran, setiap pinjaman pengajuan wajib menggunakan jaminan.

Pertanyaan 6  : Dapatkah Selain Anggota melakukan pinjaman?
Jawaban         :
Awalnya kami mengatur hanya Anggota yang boleh meminjam. Namun berdasarkan nasihat dari Asatidz, agar sesuai hukum syari, bahwa bukan anggota juga boleh meminjam. Syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari anggota, yang selanjutnya akan bertindak sebagai penjamin / menggunakan jaminan.

Pertanyaan 7: Pinjaman seperti apa yang menjadi prioritas utama?
Jawaban         :
Program ini memprioritaskan memberikan pinjaman saat kondisi terdesak, semisal telah jatuh tempo sewa rumah, sewa kios, uang sekolah, biaya berobat, biaya sakit, dsb. Jika pinjaman untuk membeli barang atau modal usaha disarankan menggunakan program BMT. Jika seseorang tersebut miskin disarankan menggunakan program Lmzis, insyaAllah akan dibantu secara cuma-cuma.

Pertanyaan 7.1: Berapa besarnya Pinjaman?
Jawaban         :
Disesuaikan dengan (1) Kebutuhan peminjam, (2) Keadaan Kas Laa Riba, dan (3) Kebijakan Pengurus Laa Riba.

Pertanyaan 8  : Saya ingin menjadi anggota, dengan niat menyimpan dana agar dimanfaatkan saudara muslim yang lain. Apakah bisa menyimpan dana lebih dari 50.000 per bulan?
Jawaban         :
Alhamdulillah, motivasi yang mulia. Ya, dipersilakan menyimpan dana lebih dari 50.000 per bulan. Beberapa anggota kami ada yang menyimpan dana 100.000 per bulan, dengan niat bisa mambantu dan bisa dimanfaatkan oleh saudara yang lain. Semoga Allah Ta’ala menerima niat baik saudara dan rekan-rekan sekalian, semoga Allah Ta’ala berikan ganjaran dengan kebaikan yang melimpah.

Pertanyaan 9  : Bagaimana aspek Legal dan Kajian Fiqh terhadap Program ini?
Jawaban         :
Saat ini sedang proses pengurusan ijin kelembagaan dinotaris batam.
InsyaAllah akan berada dibawah ijin naungan kemenkumham sebagai Lembaga Laa Riba Nusantara.

Pertanyaan 10  : Baiklah, saya telah paham mengenai program ini. Bagaimana caranya menjadi anggota?
Jawaban         :
Dipersilakan memenuhi persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran online di link berikut:
( bit.ly/LRN-Daftar-Online ) anda bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah kami sediakan tersebut.

Pertanyaan 11  : Jika ingin melakukan pinjaman, bagaimana caranya?
Jawaban         :
Dipersilakan untuk memenuhi persyaratan dan mengisi formulir peminjaman yang telah kami sediakan diseluruh korwil Laa Riba Nusantara. 

BAGIAN II : ASPEK LEGAL

Inti dari Program ini adalah :
1. Ta’awun dalam Kebaikan dan Taqwa
2. Amanah.

Pertanyaan 1  : Di mana pusat pengelola program ini?
Jawaban         :
Program ini diinisiasi oleh rekan-rekan di Batam.  Di Batam sendiri program serupa telah berjalan kurang lebih sudah 2 tahun dan telah menyalurkan ratusan juta rupiah kepada kaum muslimin yang membutuhkan pinjaman. 
Kantor Pusat Laa Riba berada dialamat Ruko puri surya blok A No. 9 Sagulung Batam.

Pertanyaan 2  : Bagaimanan aspek legal terhadap program ini?
Jawaban    :
Berdasarkan hasil konsultasi dari OJK, bahwa program ini harus dibawah legalitas yang disahkan oleh notaris yang diakui oleh Negara, bisa berupa koperasi, yayasan ,pt maupun kelembagaan.
Dalam hal ini kami memilih legalnya “ Lembaga Laa Riba Nusantara” 

Pertanyaan 3  : Siapa saja yang terlibat dalam program ini?
Jawaban         :
1. Dewan Penasehat
2. Pengurus
3. Koordinator Wilayah ( KorWil )
4. Anggota
5. Nasabah.

Penjelasan :
1. Dewan Penasehat adalah para asatidz yang memberikan nasehat dan masukan dari aspek Fiqh dan hukum Syar’i.
2. Pengurus adalah rekan-rekan di kantor pusat Laa Riba, yang bertugas mengelola data, keuangan, dan laporan program ini.
3. Anggota adalah seluruh kaum muslimin yang berkomitmen berkontribusi terhadap program ini yang tersebar diseluruh Indonesia.
4. Koordinator Wilayah adalah anggota yang ditunjuk menjadi koordinator di sebuah kota atau daerah, sebagai perwakilan dari kantor pusat.
5. Nasabah adalah seluruh kaum muslim yang meminjam dana melalui program ini.


Catatan
1. Untuk melihat biodata Dewan Penasehat dan Pengelola dapat dilihat di Link Berikut http://laaribanusantara.com/
2. Daftar kontak person Koordinator Wilayah dapat dilihat di Link berikut http://laaribanusantara.com/



BAGIAN III : KAJIAN FIQH
Pertanyaan 1  : Bagaimana kajian Fiqh terhadap Program ini?
Jawaban         :
Jawaban dari pertanyaan ini akan dijelaskan dalam artikel yang ditulis oleh Ustadz Ammi. Artikel dapat diakses pada link berikut <kpmi>


Pertanyaan 2  : Bagaimana Status Iuran 5.000 per bulan yang dibayarkan Anggota?
Jawaban         :
Iuran 5.000 tersebut akan digunakan murni untuk operasional program ini. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai :
1. Sewa Gedung
2. Biaya PLN, PDAM, Telepon, Internet
3. Transport
4. Gaji Karyawan
5. Honor Pengelola
6. Form Pendaftaran Manual
7. Slip Setoran Tunai
8. Slip Penarikan
9. Buku Tabungan
10. Form Pengajuan Pinjaman
11. Draft Aqad
12. Biaya media
13. Kegiatan lain.

Jikapun ada sisa dari iuran, dana tersebut akan disimpan oleh pengelola untuk ditujukan ke program lainnya, semisal program membantu orang miskin agar keluar dari kemiskinannya, program membangun rumah tanpa riba, dsb.

Dari sisi Fiqh, hasil kajian dan diskusi terhadap
1. Fatwa Ulama Kibar tentang Ta’min Ta’wuni
2. Dr. Erwandi Tarmizi, alumni Ushul Fiqh
3. Dr. Arifin Badri, Fiqh
4. Ustadz Ammi Nur Baits
5. Asatidz yang lain.

Menyatakan bahwa iuran bulanan hukumnya boleh. Jika ada yang menyatakan tidak boleh maka wajib menyampaikan dalil. Mohon perkenan dan saling mengoreksi.

Tujuan utama iuran adalah memastikan bahwa program ini bisa berjalan, sehingga tujuan utama program bisa terlaksana, yaitu gotong royong membantu umat dari jeratan riba.


BAGIAN IV : LAIN-LAIN

Pertanyaan 1  : Apakah fungsi Korwil, dan apa tugasnya?
Jawaban         :

Koordinator Wilayah adalah anggota yang ditunjuk menjadi koordinator sebuah kota, sebagai perwakilan dari pengelola pusat

Tanggung jawab & hak korwil :
1. Terdaftar sebagai anggota dalam program Laa Riba
2. Berkomitmen mensosialisakan program Laa Riba
3. Menerima pendaftaran anggota di daerah sekitarnya
4. Dapat menerima titipan setoran anggota,kemudian disetorkan ke pusat.
5. Membantu mencarikan / menyewakan safetybox

Sudah ada Korwil di kota anda? Silakan cek disini http://laaribanusantara.my.id
Pendaftaran Korwil dapat dilakukan disini http://laaribanusantara.my.id

Ada pertanyaan lain? Silakan sampaikan kepada pengelola / Korwil, dan akan kami update dokumen FAQ ini secara berkala.


Terima Kasih.

Jazakumullah Khoiron Katsiroon
Jazakumullah Ahsanul Jaza.